Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan GG dan menyita sejumlah tanaman ganja yang ditanam tersangka.
Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni pidana mati.***