Kedapatan Menanam Ganja, Seorang Pria di Bandung Diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar

- 19 Oktober 2020, 14:47 WIB
Tanaman ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.*
Tanaman ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan GG dan menyita sejumlah tanaman ganja yang ditanam tersangka.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni pidana mati.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah