Kedapatan Menanam Ganja, Seorang Pria di Bandung Diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar

- 19 Oktober 2020, 14:47 WIB
Tanaman ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.*
Tanaman ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR DEPOK – Seorang pria di Bandung ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menanam ganja.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Ahma Sudrajat, Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rudy Ahmad mengatakan pihaknya telah menangkap pria berinisial GG karena diduga menanam beberapa batang ganja.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Saat dilakukan penangkapan, dikatakan dia, terdapat lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar maupun pot kecil.

Lebih lanjut, Rudy Ahmad menurutkan bahwa ganja tersebut disimpan GG pada sebuah ruangan tertutup.

Agar pertumbuhan ganja tersebut lebih cepat, lanjut Rudy, GG memberi semacam sinar ultraviolet.

“Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi,” kata Rudy Ahmad di Polda Jabar.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Rudy Ahmad melanjutkan, bibit ganja tersebut didapatkan oleh GG langsung dari Amerika Serikat (AS) melalui aplikasi media sosial Instagram.

Kemudian, lanjutnya, barang itu dikirim oleh penjual di negeri Paman Sam melalui jasa ekspedisi pengiriman.

“Barang itu kan bisa keluar (Dikirim) dari Amerika, di sana kan ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia, ya bisa terlacak,” ujar Rudy Ahmad.

Tersangka GG diketahui menanam ganja di sebuah rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

Tetapi, lanjutnya, kakak GG tidak mengetahui bahwa adiknya menanam ganja di kontrakan miliknya.

Sementara itu menurut keterangan GG, Rudy Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kali pertama dia menanam ganja.

Meskipun baru pertama kali, kata Rudy, kemungkinan besar ganja yang ditanam akan diperjualbelikan apabila tanaman itu berhasil tumbuh subur.

“Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji (bibit red.) ganjanya cukup banyak juga,” kata Rudy Ahmad.

Baca Juga: Respon Jamuan Makan ala Restoran Napoleon Bonaparte, MAKI: Terlalu Berlebihan, Tunjukkan Ketimpangan

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan GG dan menyita sejumlah tanaman ganja yang ditanam tersangka.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni pidana mati.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah