PR DEPOK - Polda Metro Jaya membeberkan fakta terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat musisi senior Reza Artamevia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelantun "Keabadian" itu membeli satu paket sabu-sabu dengan harga Rp1.2 juta.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers di Mako Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Sebut Telah Kantongi Nama Pemasok Sabu kepada Reza Artamevia, Polisi: Berinial F, Kami Langsung Buru
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyanyi solo dengan suara khas ini membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar
berinisial F.
"Dia beli ke salah seorang yang kini telah dijadikan DPO berinisial F. Saat ini kita masih melakukan pengejaran," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Lebih lanjut ia menyebutkan, saat ini barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan saat proses penangkapan Reza Artamevia sudah diserahkan kepada penyidik di Laboratorium Forensik (Labfor) kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Gunakan Amphetamine dan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf kepada Keluarga Hingga Guru-gurunya