Ungkap Fakta Baru Kasus Reza Artamevia, Polisi: Beli Sabu-sabu Rp1.2 Juta dari Seorang Pengedar

- 6 September 2020, 18:59 WIB
Reza Artamevia.
Reza Artamevia. /

Penyidik kepoisian juga, kata dia, telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Reza Artamevia berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong, serta satu korek api.

Baca Juga: Terbukti Miliki Sabu 0.78 Gram, Reza Artamevia Terancam Kurungan Penjara 12 Tahun

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah