Sebut Telah Kantongi Nama Pemasok Sabu kepada Reza Artamevia, Polisi: Berinial F, Kami Langsung Buru

- 6 September 2020, 15:46 WIB
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com /

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengabarkan telah mengantongi nama pemasok obat-obatan terlarang jenis sabu kepada diva ternama Indonesia Reza Artamevia dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada kesempatan konfrensi pers di Mako Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Minggu 6 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemasok sabu kepada Reza Artamevia berinisial F, dan pihaknya langsung memburu
pemasok tersebut.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Amphetamine dan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf kepada Keluarga Hingga Guru-gurunya

Penemuan pemasok tersebut, dikatakan dia, hasil dilakukannya pendalaman kepada Reza Artamevia untuk mengetahui asal muasal barang haram yang digunakan oleh pelantun "Keabadian" tersebut.

"Setelah itu kamii telah mendapatkan satu nama dengan inisial F yang sekarang menjadi DPO," ucap dia.

Sementara dalam penangkapan Reza Artamevia, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 0.78 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Terbukti Miliki Sabu 0.78 Gram, Reza Artamevia Terancam Kurungan Penjara 12 Tahun

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x