Sebut Telah Kantongi Nama Pemasok Sabu kepada Reza Artamevia, Polisi: Berinial F, Kami Langsung Buru

- 6 September 2020, 15:46 WIB
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com
Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia/Sumber: Okezone.com /

Dalam kesempatan konfrensi pers itu, mantan Humas Polda Jawa Barat (Jabar) ini memaparkan hasil pemeriksaan urine Reza Artamevia. Dijelaskan dia, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin.

Setelah terbukti positif gunakan amfetamin, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) ini ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Habiskan Uang Puluhan Juta dan Jalani Operasi Transfer Embrio, Zaskia Sungkar Hamil Anak Pertamanya

Ketika dilakukan penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah