PR DEPOK - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan perintah pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, perintah pergantian tersebut dikeluarkan Kapolri Idham Azis pada Senin, 16 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pergantian tersebut diberikan sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena dinilai tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayah tugasnya masing-masing.
Baca Juga: Sebut Pembuatan Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Lebih Cepat, Guru Besar Unpad Beri Penjelasan
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Untuk diketahui, sebelumnya telah digelar acara resepsi pernikahan Habib Rizieq Shihab, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Sehari sebelumnya, Habib Rizieq mengunjungi Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid pada Jumat, 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Imbau Habib Rizieq Contoh Akhlak Rasulullah, Wamenag: Dakwah Harusnya Santun dan Sejukkan Umat
Kedua kegiatan tersebut mengundang massa dengan jumlah banyak untuk hadir. Sehingga dinilai telah menyalahi protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.