Sebut UU Cipta Kerja Cegah Korupsi, Rektor IPDN: Proses Investasi Transparan Sehingga Tak Ada Pungli

- 16 November 2020, 22:20 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /RRI

PR DEPOK – Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Hadi Prabowo menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tujuan UU Ciptaker adalah penyederhanaan proses perizinan investasi yang selama ini panjang menjadi lebih ringkas dan dilakukan melalui sistem elektronik,” ujar Hadi pada Senin, 16 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kerap Terintimidasi, Bawaslu Minta Panwaslu Dilindungi dan Gunakan UU Pemilu Jika Ada Pelanggaran

Diketahui, kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno dan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat IPDN.

“Dengan proses yang ringkas dan transparan tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dalam proses perizinan,” ucapnya.

Selain itu, Hadi juga menilai bahwa UU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memudahkan penciptaan lapangan usaha baru.

Baca Juga: Tiongkok dan 14 Negara Asia-Pasifik Setujui Kepakatan RCEP, Perdagangan Bebas Terbesar dalam Sejarah

“Terdapat 64,19 juta UMKM di Indonesia, tetapi sebagian besar masih bergerak di sektor informal sehingga perlu didorong untuk masuk sektor formal,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah