Kerap Terintimidasi, Bawaslu Minta Panwaslu Dilindungi dan Gunakan UU Pemilu Jika Ada Pelanggaran

- 16 November 2020, 22:11 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR DEPOK – Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah agar melindungi pengawas pemilu (panwaslu) ad hoc di lapangan yang terintimidasi.

Di sisi lain, Rahmat mengatakan adanya intimidasi tersebut merupakan bagian dari risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ia memerintahkan jika menemukan kejadian serupa, maka dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Tersebar di 514 Kabupaten-Kota di Indonesia, Pendaftar Kartu Prakerja Capai Angka 43,3 Juta

“Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, Panwascam (panwaslu kecamatan) kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu,” ujar Rahmat pada Senin, 16 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menyatakan, apabila ada kejadian seperti itu makan langsung dikoordinasikan melalui Sentra Gakkumdu.

Rahmat menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan UU Pemilu dalam menangani pelanggaran itu.

Baca Juga: Harapkan Investor Australia Tanam Modal di Indonesia, Ketua BKPM: Kita Akan Beri Sejumlah Insentif

Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x