Kerap Terintimidasi, Bawaslu Minta Panwaslu Dilindungi dan Gunakan UU Pemilu Jika Ada Pelanggaran

- 16 November 2020, 22:11 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

“Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar semua anggota Bawaslu daerah dapat mengisi laporan hasil pengawasan (Form A).

Ia berharap agar jangan sampai ada laporan dalam Form A yang nihil.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Pemerintah Berencana Berikan PMN Nontunai, Siap Disalurkan Tahun 2021

“Laporan hasil pengawasan adalah kejadian di tempat perkara baik atau buruknya,” kata Rahmat.

Diketahui, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pilkada 2020 yang dilaksanakan dengan tiga gelombang dan diikuti secara daring maupun tatap muka.

Dalam rakornas tersebut ia menegaskan agar pengawas di lapangan mendapatkan perlindungan dalam menunaikan kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga: Modus Kelabui Aparat, Polisi Temukan Banyak Kasus Narkoba Gunakan Jasa Pengiriman Online

Seperti diketahui, Rakornas tersebut juga menampilkan perspektif pengawasan dari berbagai narasumber, baik penyelenggara pemilu ataupun penggiat pemilu seperti Perludem, KIPP, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Lingkar Madani (Lima), Tepi, dan lain-lain.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah