Analisis Pencopotan 2 Kapolda, Refly Harun: Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Polisi?

- 17 November 2020, 12:11 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun/

PR DEPOK  Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengomentari keputusan pencopotan dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, ia membahas perihal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Refly Harun menyoroti kondisi DKI Jakarta yang saat ini berada di masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Siap Jadi Penerima Suntikan Vaksin Covid-19 Pertama, Jokowi Imbau Masyarakat Tak Berpikir Negatif

“PSBB transisi yang dasarnya adalah peraturan gubernur. Kalau dasarnya peraturan gubernur ya leading sector penegakkan hukumnya ya Pemerintah DKI, dengan aparatnya yaitu Satpol PP”

“Kalau pun ada polisi di situ, sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan,” tutur Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Lebih lanjut, Refly menilai bahwa polisi itu menegakkan hukum yang bersifat nasional, bukan yang bersifat lokal.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polri, Fadli Zon: Sudah Semakin Jauh dari Demokrasi

“Peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x