Analisis Pencopotan 2 Kapolda, Refly Harun: Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Polisi?

- 17 November 2020, 12:11 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun/

Ia pun mempertanyakan perihal polisi yang dikaitkan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, yang sebenarnya merupakan tugas Pemda DKI Jakarta.

“Jadi kalau misalnya kaitannya dengan penegakkan undang-undang, nothing to do dengan pemerintahan lokal. Nggak ada kaitannya, karena penegakkan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Sikap Intoleran dan Paham Radikalisme Meningkat, Bamsoet Sebut Berpotensi Ancam Kemajemukan Bangsa

Terkait pencopotan dua Kapolda atas dugaan melanggar penegakkan protokol kesehatan Covid-19, Refly Harun pun menyoroti perihal aturan mana yang mau ditegakkan.

“Yang mau ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 atau  aturan lokal Peraturan Gubernur?” tutur Refly Harun.

Diberitakan sebelumnya, kapolri telah menetapkan pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jawa Barat lantaran dua Kapolda tersebut diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19, terkait dengan kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan Massa, Anies: Saya ke Sini sebagai Warga Negara

Sebelumnya, tanggapan juga sempat diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, yang mengatakan bahwa pencopotan tersebut adalah imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri.

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Herman Hery.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x