Analisis Pencopotan 2 Kapolda, Refly Harun: Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Polisi?

- 17 November 2020, 12:11 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun/

PR DEPOK  Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengomentari keputusan pencopotan dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, ia membahas perihal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Refly Harun menyoroti kondisi DKI Jakarta yang saat ini berada di masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Siap Jadi Penerima Suntikan Vaksin Covid-19 Pertama, Jokowi Imbau Masyarakat Tak Berpikir Negatif

“PSBB transisi yang dasarnya adalah peraturan gubernur. Kalau dasarnya peraturan gubernur ya leading sector penegakkan hukumnya ya Pemerintah DKI, dengan aparatnya yaitu Satpol PP”

“Kalau pun ada polisi di situ, sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan,” tutur Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Lebih lanjut, Refly menilai bahwa polisi itu menegakkan hukum yang bersifat nasional, bukan yang bersifat lokal.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polri, Fadli Zon: Sudah Semakin Jauh dari Demokrasi

“Peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan perihal polisi yang dikaitkan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, yang sebenarnya merupakan tugas Pemda DKI Jakarta.

“Jadi kalau misalnya kaitannya dengan penegakkan undang-undang, nothing to do dengan pemerintahan lokal. Nggak ada kaitannya, karena penegakkan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Sikap Intoleran dan Paham Radikalisme Meningkat, Bamsoet Sebut Berpotensi Ancam Kemajemukan Bangsa

Terkait pencopotan dua Kapolda atas dugaan melanggar penegakkan protokol kesehatan Covid-19, Refly Harun pun menyoroti perihal aturan mana yang mau ditegakkan.

“Yang mau ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 atau  aturan lokal Peraturan Gubernur?” tutur Refly Harun.

Diberitakan sebelumnya, kapolri telah menetapkan pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jawa Barat lantaran dua Kapolda tersebut diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19, terkait dengan kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan Massa, Anies: Saya ke Sini sebagai Warga Negara

Sebelumnya, tanggapan juga sempat diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, yang mengatakan bahwa pencopotan tersebut adalah imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri.

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Herman Hery.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x