Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Polri Tegas Tidak Keluarkan Izin Keramaian Acara Reuni 212 di Monas

- 17 November 2020, 23:39 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.*
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./

Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebutkan akan menggelar reuni pada Rabu, 2 Desember 2020 di kawasan Monas.

Adapun alasan penetapan Monas itu didasari dengan kawasan itu menjadi lokasi adanya gerakan yang lahir untuk memprotes dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 4 tahun silam.

Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk

"Kan memang setiap tahun di Monas. Aksi 212 tahun 2016 juga kan kejadiannya di Monas, masak mau di Ancol reuniannya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah