Disinggung dr Tirta, Tito Karnavian Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada hanya 2,2 Persen

- 18 November 2020, 15:25 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian. /

PR DEPOK - Relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi meminta Satgas Covid-19 serta penegak kebijakan untuk bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Tirta menilai bahwa protokol kesehatan di Indonesia seolah hanya menjadi gimmick.

Apapun kegiatannya asal tercantum sesuai protokol kesehatan bisa terlaksana begitu saja.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 65 Staf WHO di Jenewa Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Seolah tulisan 'sesuai protokol kesehatan' itu menjadi kartu sakti.

Namun ketika pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai protokol, pemerintah kemudian meminta maaf lantaran kerumunan tidak terkontrol.

dr. Tirta meminta agar jangan hanya kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dipersoalkan, namun juga kerumunan kampanye Pilkada di sejumlah daerah.

Baca Juga: Dari Intensitas Sedang hingga Keras, Guguran Gunung Merapi Terdengar Sebanyak Tiga Kali

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut angka pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020 dengan metode pertemuan tatap muka secara langsung cenderung kecil.

Menurut Tito, KPU pun telah mengatur pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung hanya 50 orang.

Namun, dirinya mengakui masih banyak peserta dalam Pilkada yang masih menggunakan metode tersebut meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Guguran Gunung Merapi Terdengar Masyarakat, Kepala BPPTKG Sebut Akibat Magma Mengalir ke Permukaan

"Ada lebih 13.646 kegiatan dialog terbatas, pertemuan terbatas maksimal 50 orang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang dilakukan secara virtual sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, menurutnya terdapat kurang lebih sekitar 2,2 persen peserta Pilkada yang melanggar aturan Prokes Covid-19.

Dirinya pun memastikan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sudah menindak atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.

Baca Juga: Sebut Virus Corona Tak Pandang Libur, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

"Jadi secara umum, kalau kuantitas angka 2,2 persen bukan berarti kita mentolerir, tetapi ini cenderung kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka terbatas 50 orang yang sudah dilaksanakan," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x