Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Bukan Kriminalisasi

- 18 November 2020, 16:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat//

Yusri mengungkapkan bahwa pemanggilan Anies pada Selasa, 17 November 2020 kemarin baru tahap klarifikasi.

Baca Juga: Persiapan Vaksin Covid-19, Pemerintah Libatkan Dua Ahli Pediatrik Kawal Proses Pengembangan

"Tahapan ini kan masih tahap klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan," imbuhnya.

Menurutnya, kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah.

Jika status daerah tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kehutanan, Airlangga Fokus Isu Iklim, Pelestarian Lingkungan dan Berdayakan Warga

Dirinya menjelaskan, UU tersebut mengatur tentang kekarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," tutur Yusri.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x