Yusri mengungkapkan bahwa pemanggilan Anies pada Selasa, 17 November 2020 kemarin baru tahap klarifikasi.
Baca Juga: Persiapan Vaksin Covid-19, Pemerintah Libatkan Dua Ahli Pediatrik Kawal Proses Pengembangan
"Tahapan ini kan masih tahap klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan," imbuhnya.
Menurutnya, kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah.
Jika status daerah tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kehutanan, Airlangga Fokus Isu Iklim, Pelestarian Lingkungan dan Berdayakan Warga
Dirinya menjelaskan, UU tersebut mengatur tentang kekarantinaan Kesehatan.
"Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," tutur Yusri.***