PR DEPOK – Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut keterangan dari PMJ, rencananya terdapat enam orang yang akan dilakukan klarifikasi.
"Hari ini kita rencanakan ada enam kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi," kata Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 18 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pasutri Tidak Dibolehkan Jadi Pengawas TPS, Bawaslu RI Beri Penjelasan
Selain itu, Yusri juga menerangkan bahwa setiap pemanggilan pihak kepolisian jangan langsung dianggap ini dan itu dengan persepsi berbeda.
Terutama terkait pemanggilan atau ruang klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi 'kok dikriminalisasi' dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Pasutri Tidak Dibolehkan Jadi Pengawas TPS, Bawaslu RI Beri Penjelasan
Dirinya mengatakan bahwa alangkah lebih pemahamannya disamakan terlebih dahulu.
"Ini pemahamannya disamakan dulu. Tidak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?," tanyanya.