Pasutri Tidak Dibolehkan Jadi Pengawas TPS, Bawaslu RI Beri Penjelasan

- 18 November 2020, 16:19 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR DEPOK – Bawaslu RI melantik pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada 16 November lalu.

Diketahui dalam aturan yang tertuang, pengawas TPS tidak boleh terdapat pasangan suami istri.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan ternyata ada pasangan suami istri yang menjadi panitia TPS.

Baca Juga: Disinggung dr Tirta, Tito Karnavian Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada hanya 2,2 Persen

Istri menjadi pengawas TPS dan suami menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Akan tetapi, Abhan tidak mengungkapkan di mana itu terjadi.

Menurut keterangannya, ia mengatakan akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Polemik, Effendi Gazali Singgung Kerumunan Pendaftaraan Pilkada Solo

“Hal yang menarik bahwa ditemukan pengawas TPS ternyata seorang perempuan dan suaminya jadi KPPS. Ini yang jadi problem, kami harus selesaikan di lapangan,” kata Abhan pada Rabu, 18 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x