Mantan Penjaga Ruang Publik Ramah Anak Lakukan Kejahatan Seksual, Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku

- 19 November 2020, 06:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Dok Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Imam Irawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami kasus kejahatan seksual yang baru saja terjadi di wilayah tersebut.

Diketahui, kasus itu dilakukan oleh mantan honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Masil (49).

Seperti diberitakan, tidak hanya pada korban anak berinisial AA (14), Masil juga mengaku melakukan hal serupa kepada korban lainnya.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Sang Anak Ungkap Ibunya Masih Jalani Perawatan dan dalam Kondisi Baik

“Korban baru satu, tapi kami akan dalami lagi. Apabila ada korban lainnya, masih kami telusuri,” kata Imam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, ia menyebutkan pihaknya akan mengetes kejiwaan Masil.

Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga: Premium Disebut Akan Dihapus Januari 2021, Syarief Hasan: Harus Ada Alternatif BBM yang Lebih Murah

“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ucapnya.

Tes kejiwaan tersebut diperlukan karena Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya tersebut diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Kamis, 19 November 2020

Peristiwa itu terungkap ketika Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Selasa, 17 November 2020.

Seperti diketahui, sejumlah barang bukti yang didapat petugas antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka Masil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah