Soroti Pemeriksaan Anies Baswedan, Fadli zon: Tidak Ada Pasal yang Dapat Pidanakan Gubernur DKI

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR , Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK  Baru-baru ini, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kembali melontarkan tanggapannya terkait pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, Fadli Zon juga menilai bahwa dipanggilnya Anies ke Polda Metro Jaya adalah hal yang diskriminatif, mengingat tidak ada gubernur atau kepala daerah lain yang diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Fadli Zon pun menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada pasal-pasal yang dapat mempidanakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Vaksin Belum Penuhi Standar yang Ditentukan, PKS Dukung BPOM Tunda Izin Penggunaan hingga Awal 2021

Pernyataan ini ia sampaikan melalui video di kanal YouTube miliknya.

“Tidak ada pasal-pasal yang menunjukkan pemidanaan itu, dalam hal ini termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta,” tutur Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Fadli Zon Official.

Tak hanya itu, Fadli Zon pun menyampaikan bahwa polisi seharusnya tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap Gubernur.

Baca Juga: Pekerja Perempuan Menurun di Tahun 2020, Menkeu Sebut Pandemi Covid-19 Tingkatkan Ketimpangan Gender

Menurutnya, itu seharusnya menjadi kewenangan Kemendagri.

“Kalaupun ada urusan dengan Gubernur DKI Jakarta, maka urusan itu sebetulnya adalah urusan pemerintahan bukan urusan polisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan itu memaparkan bahwa jika proses hukum tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya, hal tersebut dapat mengacaukan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Singgung Pemanggilan Anies Baswedan oleh Kepolisian, Fadli Zon: Ini Tindakan yang Diskriminatif!

“Kalau semua ini dicampuradukkan, dibolak-balik, tentu ini akan membuat tata kelola pemerintahan, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah ini menjadi amburadul,” ujar Fadli Zon.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Anies Baswedan dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Bidang Lama

Anies Baswedan pun telah memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 9,5 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta itu dicecar 33 pertanyaan dalam bentuk laporan setebal 23 halaman.

Tak hanya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan, belum lama ini, pihak Polda Metro Jaya juga menginfokan rencana pemanggilan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Tandatangani Perjanjian 750 Juta Dolar, Pemerintah AS: Bukti Betapa Penting Indonesia untuk Amerika

Pemanggilan ini juga dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Bogor.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah