KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Bidang Lama

- 19 November 2020, 11:02 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram @officialkpk
 
PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi dengan menambah sejumlah posisi.
 
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
 
Aturan ini juga menjadi pengganti Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
 
 
Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.
 
Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang tercantum dalam pasal 6.
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Kamis, 19 november 2020, berikut rincian jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur.
 
 
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
 
2. Direktur Jejaring Pendidikan
 
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
 
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
 
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
 
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
 
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
 
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
 
 
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
 
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
 
15. Direktur Manajemen Informasi
 
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
 
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
 
18. Staf Khusus
 
19. Inspektorat
 
Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya.
 
 
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
 
2. Direktur Pengawas Internal
 
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC
 
Tak hanya menambah dan menghapus, Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan.
 
Jabatan tersebut antaralain Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
 
Perubahan nomenklatur tercantum dalam Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut.
 
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
 
 
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
 
1. Biro Keuangan
 
2. Biro Sumber Daya Manusia
 
3. Biro Hukum
 
4. Biro Hubungan Masyarakat
 
5. Biro Umum.
 
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
 
1. Direktorat Jejaring Pendidikan
 
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
 
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
 
 
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
 
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
 
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
 
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
 
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
 
3. Direktorat Monitoring
 
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
 
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
 
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
 
 
1. Direktorat Penyelidikan
 
2. Direktorat Penyidikan
 
3. Direktorat Penuntutan
 
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
 
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
 
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak lima direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
 
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
 
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
 
2. Direktorat Manajemen Informasi
 
3. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi
 
 
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
 
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
 
g. Staf Khusus
 
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
 
i. Inspektorat
 
j. Juru Bicara
 
k. Sekretariat Pimpinan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x