PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi dengan menambah sejumlah posisi.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Aturan ini juga menjadi pengganti Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Tandatangani Perjanjian 750 Juta Dolar, Pemerintah AS: Bukti Betapa Penting Indonesia untuk Amerika
Dalam peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.
Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang tercantum dalam pasal 6.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Kamis, 19 november 2020, berikut rincian jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur.
Baca Juga: Dianggap Harus Berdiri Sendiri, DPD Keluarkan 7 UU dari Omnibus Law, Termasuk Pers dan Pendidikan
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
Baca Juga: Masih Dipengaruhi Laporan Perkembangan Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya.
Baca Juga: Keterangan Gubernur Dibutuhkan, Berikut Alasan Kepolisian Undang Anies Baswedan untuk Klarifikasi
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC
Tak hanya menambah dan menghapus, Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan.
Jabatan tersebut antaralain Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
Perubahan nomenklatur tercantum dalam Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut.
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
Baca Juga: Ketua DPD Sebut Indonesia Berutang Banyak ke Muhammadiyah, Salah Satunya untuk Pembangunan SDM
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan
2. Biro Sumber Daya Manusia
3. Biro Hukum
4. Biro Hubungan Masyarakat
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 19 November 2020: Aquarius Harus Jauhi Pikiran Negatif dan Coba Bermeditasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
3. Direktorat Monitoring
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI untuk Kamis 19 November 2020
1. Direktorat Penyelidikan
2. Direktorat Penyidikan
3. Direktorat Penuntutan
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak lima direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktorat Manajemen Informasi
3. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi
Baca Juga: Guna Wujudkan Ekonomi Indonesia yang Berdikari, Puan Maharani Sebut Bisa Maksimalkan dengan Cara Ini
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Staf Khusus
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
i. Inspektorat
j. Juru Bicara
k. Sekretariat Pimpinan.***