Agar dapat Dirasakan Dunia Usaha, Jokowi Janji Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan Cepat

- 19 November 2020, 15:43 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /BPMI Setpres/Kris./

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Susiwijono mengatakan, pemerintah Indonesia juga telah memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih aktif memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terbukti Efektif, Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Siap Digunakan Beberapa Minggu ke Depan di AS

Hal tersebut beralasan karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Sebelumnya, UU tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja telah resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Robert Rene Alberts Sulit Beri Menu Latihan untuk Persib

Untuk diketahui, Salinan Undang-Undang Cipta Kerja juga resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x