Ajak Tegakan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19: Acara Pengumpulan Massa Banyak Wajib Dilarang!

- 19 November 2020, 15:55 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu, 15 November 2020.*
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu, 15 November 2020.* /Twitter/@BNPB_Indonesia./

Menurut dia, taat dan patuh pada protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati,” kata dia.

Doni Monardo juga berharap agar para Gubernur, Pangdam dan Kapolda bisa segera membuat keterangan pers sekaligus menyampaikan ke publik, bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Penghitungan Ulang Suara Pilpres AS: Pejabat Sejumlah Negara Bagian Sebut Joe Biden Tetap Menang

Selain Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, Doni juga menyampaikan, bahwa para tokoh ulama, tokoh masyarakat atau siapapun, dapat menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pihak yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini, bisa terjerat tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, seperti yang terjadi pada kasus di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x