Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Segera Sidang 5 Mantan Petinggi PT Waskita Karya

- 19 November 2020, 18:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan sejumlah barang bukti dan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif.

Barang bukti dari kasus yang melibatkan sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya akan diserahkan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan korupsi oleh PT Waskita Karya itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gambar yang Dilihat Pertama Ungkapkan Kepribadian Anda dalam Jatuh Cinta

Lima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR); dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana (JS); dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Penahanan lima orang tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 hingga 8 Desember 2020.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Idris-Imam yang Diusung 3 Partai

Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x