Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Segera Sidang 5 Mantan Petinggi PT Waskita Karya

- 19 November 2020, 18:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Ali.

Ali menuturkan, selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi untuk lima orang itu yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Pradi-Afifah yang Diusung 12 Partai

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Masih Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Kota Besar di Eropa Ingin Pindah ke Kota Kecil

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah