PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Berdasarkan data yang dirilis, jumlah pemilih yang belum merekam data KTP elektronik e-KTP hanya tinggal 1 persen.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta pada Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Pastikan Hadiri Panggilan Bareskrim Polri
Viryan mengatakan dalam proses pemutakhiran tersebut terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah pada 11 November 2020.
"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Viryan mengatakan KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun di daerah selalu berkoordinasi intensif, terlebih saat ini.
Baca Juga: Usai Jual Meteor yang Timpa Rumahnya hingga Jadi Jutawan, Josua Hutagalung Ingin Bangun Gereja
Menurut Viryan, direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 57, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.