Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 November 2020: 8.909 Positif, 7.140 Sembuh, 242 Meninggal Dunia
Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.
KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: Ikut Terseret dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Kadinkes DKI Jakarta Penuhi Panggilan PMJ
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan melalui kegiatan tersebut, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.
Viryan juga menyatakan daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan DPT yang bersih.
Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang juga dilakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.
Baca Juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19 Sinovac, Wiku Adisasmito Klaim Tidak Hasilkan Efek Samping Serius
Viryan mengungkapkan, untuk Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.