Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Sebut Tinggal Satu Persen Pemilih yang Belum Rekam KTP

- 19 November 2020, 20:21 WIB
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.*
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.* //KPU RI

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Berdasarkan data yang dirilis, jumlah pemilih yang belum merekam data KTP elektronik e-KTP hanya tinggal 1 persen.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Pastikan Hadiri Panggilan Bareskrim Polri

Viryan mengatakan dalam proses pemutakhiran tersebut terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah pada 11 November 2020.

"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Viryan mengatakan KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun di daerah selalu berkoordinasi intensif, terlebih saat ini.

Baca Juga: Usai Jual Meteor yang Timpa Rumahnya hingga Jadi Jutawan, Josua Hutagalung Ingin Bangun Gereja

Menurut Viryan, direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 57, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 November 2020: 8.909 Positif, 7.140 Sembuh, 242 Meninggal Dunia

Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.

KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: Ikut Terseret dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Kadinkes DKI Jakarta Penuhi Panggilan PMJ

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan melalui kegiatan tersebut, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.

Viryan juga menyatakan daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan DPT yang bersih.

Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang juga dilakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.

Baca Juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19 Sinovac, Wiku Adisasmito Klaim Tidak Hasilkan Efek Samping Serius

Viryan mengungkapkan, untuk Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

KPU kabupaten kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar Covid-19.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah