PR DEPOK - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan.
Penutupan tersebut disebabkan karena adanya seorang pegawai di kantor itu positif dan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Direncanakan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Wapres RI Ma'ruf Amin
"Iya kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Suharno.
Suharno menyebutkan, penutupan terhitung mulai Jumat, 20 November 2020, hingga Jumat 27 November 2020 mendatang.
Suharno menjelaskan, sopir pribadi dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19. Sopir itu dilaporkan sudah berhenti bekerja mulai 2 November 2020.
"Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia," ujar Suharno, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Soal Video TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Akui Atas Perintahnya