Tertunda 3 Bulan, PN Jaksel Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Nasabah WanaArtha

- 3 November 2020, 10:12 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.*
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.* /Antara/Nova Wahyudi./

PR DEPOK - Pakar Hukum Pidana Mudzakir berpendapat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) wajib menjelaskan alasan penundaan sidang praperadilan gugatan nasabah Asuransi Jiwa WanaArtha.

Seperti diketahui bersama bahwa penundaan sidang praperadilan tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Sementara, Nasabah WanaArtha sudah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, tetapi gugatan gagal dikabulkan karena hakim menilai proses hukum sudah berjalan.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

Pasalnya, pengajuan praperadilan sudah didaftarkan sejak April 2020. Namun, baru diputuskan pada 23 Juni 2020.

“Jika alasannya tidak kuat, penundaan selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan tidak wajar,” ujar Mudzakir, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menilai bahwa para nasabah boleh mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah.

“Karena nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Soekarnoputri, Tsamara Amany Jelaskan Kontribusi Generasi Milenial bagi Bangsa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x