Tertunda 3 Bulan, PN Jaksel Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Nasabah WanaArtha

- 3 November 2020, 10:12 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.*
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.* /Antara/Nova Wahyudi./

Para nasabah WanaArtha juga sempat mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadukan nasib mereka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

Maradaman menyebutkan bahwa memang ada nasabah WanaArtha yang datang dan melaporkan kasus ke Komisi Yudisial. Akan tetapi, pelaporan tersebut terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis.

“Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” ucapnya.

Ia juga memberikan kesempatan bagi para nasabah WanaArtha untuk melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.

Baca Juga: Beda Pandangan dengan Megawati, Puan Maharani Sebut Generasi Z Berperan bagi Keberlangsungan Bangsa

Untuk diketahui, Kejaksaan membekukan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha dengan tudingan terkait kasus Jiwasraya dengan pelaku Benny Tjokro.

Akan tetapi, para nasabah lain merasa sangat dirugikan karena menilai WanaArtha tidak memiliki hubungan apapun dengan Benny Tjokro.

Di lain kesempatan, salah satu nasabah WanaArtha, Wahjudi menegaskan dirinya sampai kapan pun akan berusaha agar rekening mereka bisa digunakan kembali.

“Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action dan kami juga akan mengajukan surat keberatan,” kata Wahjudi.

Baca Juga: Tetapkan UMP Jabar 2021 Sama Seperti Tahun Sebelumnya, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Berikut

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah