Terkait Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah dari Mendagri, Pakar Hukum Sebut Tidak Lampaui Kewenangan

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /PMJ News

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga Umbu Rauta menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tidak melampaui kewenangannya

Pernyataan tersebut terkait keputusan Tito saat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan para kepala daerah mengenai sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Sabtu, 21 November 2020

“Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, guna menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” kata Umbu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menyatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi Covid-19.

“Instruksi Mendagri itu sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, PMJ: Pasang Spanduk di Ruang Publik Ada Aturannya!

Penyandang gelar doktor hukum tersebut menilai tujuh regulasi yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga sangat relevan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x