Terkait Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah dari Mendagri, Pakar Hukum Sebut Tidak Lampaui Kewenangan

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /PMJ News

Menurut penilaiannya, langkah menerbitkan instruksi demikian itu produktif bagi efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial.

Seperti diketahui, Tito menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa para kepala daerah wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Guna Hindari Benturan, Sekda Bogor Sebut 'Sengaja' tak Bubarkan Massa Habib Rizieq di Megamendung

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dinyatakan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengendalian Covid-19.

Ketujuh ketentuan tersebut meliputi tiga UU, satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, dan dua peraturan menteri.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.

Baca Juga: Demi Menangkan Paslon Eri-Armudji, Giring Ganesha: Siap 'Tempur di Udara', Kembangkan Konten Kreatif

Menurutnya, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tersebut.

Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 itu memberi peringatan kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya di dalam UU jika tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23 Tahun 2020.

“Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hierarkis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah,” kata Umbu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x