PR DEPOK – Tindakan pencopotan baliho Habib Rizieq yang dilakukan TNI atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menuai pro dan kontra.
Tindakan ini mendapat sorotan publik lantaran banyak yang memuji aksi tegas dari Pangdam Jaya.
Namun, tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pencopotan baliho inilah di luar tugas dan wewenang TNI.
Baca Juga: Sebut Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Masih Tinggi karena Mafia, BP2MI: Rakyat Miskin Informasi
Atas kejadian ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana untuk meminta klarifikasi dari Polri.
Pasalnya, pencopotan baliho yang tidak berizin itu adalah tugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan akan mengajukan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait dengan ada atau tidaknya koordinasi Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho berwajah Imam Besar FPI itu.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMK 2021, Kabupaten Karawang Tertinggi di Jabar Sekaligus Nasional
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.