FPI Bukan Lagi Sebagai Ormas, Kemendagri Bantah Tak Berikan Perpanjangan karena Faktor Ideologi

- 22 November 2020, 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020. /ANTARA Foto/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah kembali ke Indonesia.

Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.

Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Polisi Tak Boleh Berpolitik, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas dalam Pilkada 2020

 

Menanggapi status FPI di Indonesia saat ini mendapat respon dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI lantaran tidak mempunyai AD/ART.

Baca Juga: Batasan Usia 17 Tahun Diusulkan dalam RUU PDP, Azis Syamsuddin Sebut Perlu Pertimbangan Mendalam

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena faktor ideologi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x