PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah kembali ke Indonesia.
Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.
Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.
Baca Juga: Polisi Tak Boleh Berpolitik, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas dalam Pilkada 2020
Menanggapi status FPI di Indonesia saat ini mendapat respon dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI lantaran tidak mempunyai AD/ART.
Baca Juga: Batasan Usia 17 Tahun Diusulkan dalam RUU PDP, Azis Syamsuddin Sebut Perlu Pertimbangan Mendalam
Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena faktor ideologi.