Batasan Usia 17 Tahun Diusulkan dalam RUU PDP, Azis Syamsuddin Sebut Perlu Pertimbangan Mendalam

- 22 November 2020, 11:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin. /DPR RI
 
PR DEPOK - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin memahami bahwa usulan pembatasan usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) untuk mengedepankan perlindungan anak.
 
Hal tersebut sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
 
"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," kata Azis Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Minggu, 22 November 2020.
 
 
Namun, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa masuk tidaknya usulan tersebut menjadi salah satu pasal RUU PDP tergantung dengan perkembangan diskusi RUU itu.
 
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," ujar Azis Syamsuddin.
 
Di sisi lain, kata dia, dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.
 
 
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," tuturnya.
 
Sementara itu, Azis Syamsuddin mengaku telah menerima beberapa informasi atau masukan, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.
 
Ia mengatakan, semua informasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.
 
 
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," ujar politikus Partai Golkar itu.
 
Selain itu, Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
 
Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
 
 
Azis Syamsuddin meyakini UU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
 
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," tuturnya.
 
Diketahui, Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
 
 
Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
 
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
 
GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk
masuk dunia digital.
 
Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x