FPI Bukan Lagi Sebagai Ormas, Kemendagri Bantah Tak Berikan Perpanjangan karena Faktor Ideologi

- 22 November 2020, 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020. /ANTARA Foto/Muhammad Iqbal./

Selain itu, dirinya mengatakan pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum dapat menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," kata Benny kepada wartawan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq, MPR: Demi Kemaslahatan Bangsa

Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Soroti Usulan Pangdam Jaya untuk Bubarkan FPI, Rocky Gerung: Ini Hanya Emosi Jiwa

Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Menunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI telah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x