Pengamat Intelijen Rizal Dharma Putra pun turut memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa tindakan dan pernyataan Pangdam Jaya dilakukan di luar dari kewenangan dia sebagai prajurit TNI.
Pasalnya, disebutkan dia, pemasangan baliho, pajak terkait baliho itu ada di ranah pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Jadi hal tersebut bukan ranahnya panglima mengatakan hal tersebut," ujar Rizal.
Baca Juga: Mengaku Heran Banyak yang Membenci Habib Rizieq, UAS: Apa Dosa Dia? Sampe Sebegitunya
Lebih lanjut, ia pun memberikan komentar soal pernyataan Pangdam Jaya yang menyebutkan kalau bisa FPI untuk dibubarkan saja.
Lagi-lagi, Rizal mengatakan bahwa Pangdam Jaya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI begitu saja. Karena, yang memiliki kewenangan bubarkan FPI adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proses peradilan.
"Nah jadi di sini saya melihat Pangdam menabrak rambu-rambu hukum dalam pernyataannya. Nah ini intervensi suatu instrumen militer terhadap ketata negaraan merupakan suatu mengingatkan kembali seolah-olah tentara itu di atas hukum," ucapnya.
Baca Juga: Sindir Sinergitas TNI-Polri Usai Pencopotan Baliho, Fahri Hamzah: Seolah Dimaknai Bersatunya Fungsi
Maka dari itu, Rizal mengatakan bahwa apa yang sudah dilontarkan Pangdam Jaya perlu adanya intropeksi.***