Update Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bukan Pelanggaran Berat

29 Desember 2022, 17:47 WIB
Foto tembakan Gas Air Mata di tragedi Kanjuruhan /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

PR DEPOK - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menewaskan 132 orang, yang hingga saat ini belum ada yang bertanggung jawab atas kejadian maut tersebut.

Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukan kategori pelanggaran HAM berat.

“Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat,” kata koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/ Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta.

Pernyataan itu keluar merujuk pada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada 2 November 2022.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Ketua Umum PSSI Diperiksa Polisi

Saat ini Komnas HAM sedang memantau rekomendasi laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM.

“Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan Komnas HAM merujuk pada laporan pemantauan,” katanya.

Komnas HAM mengatakan tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menghormati dan memastikan prinsip dan aturan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan.

Sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan keterlibatan kepolisian dan TNI dengan masuknya gas air mata dan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Pastikan Ketua PSSI Segera Mengundurkan Diri

Lalu penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena pengamanan dan seluruh tubuh pertandingan sepak bola menjadi tanggung jawab PSSI yang memesulikan prinsip keselamatan dan keamanan di regulasi PSSI dan FIFA.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Korban Tragedi di Kanjuruhan Bertambah Lagi, Kini Total 134 Orang

Pernyataan mantan ketua MK itu merujuk pada penyelidikan Komnas HAM.

“ Betulkan saya bilang tragedi Kanjuruhan itu menurut hukum bukan pelanggaran HAM berat,?” cuitan Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada 28 Desember 2022.

Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan, menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidaknya hanya Komnas HAM. ***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler