Cara Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum

- 19 November 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay

Baca Juga: Jelang Persija Hadapi Persib, Kondisi Tim Pincang hingga Pikul Beban Berat dari Jakmania

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Adapun persyaratan agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, di antaranya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NIK dan KTP.
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diketahui, bank penyalur tidak berhak memungut biaya apapun dari penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Serta penerima BPUM tidak berhak memberikan biaya sepeserpun pada pihak bank penyalur, alias gratis.

Pelaku usaha mikro dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum secara berkala.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x