Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Surabaya, Bajul Ijo Akan Kembali Menempati Wisma Persebaya

- 22 November 2021, 08:45 WIB
Persebaya menang kasasi di MA
Persebaya menang kasasi di MA /Instagram @kitabonek

Dengan adanya kabar penolakan kasasi dari Mahkamah Agung, secara tidak langsung perjuangan Persebaya untuk kembali menempati Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1 telah menunjukkan hasil positif.

Mahkamah Agung pada pekan lalu telah menolak kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Dihadiri Banyak Selebriti, Simak Kemewahan Kejutan Ulang Tahun Atta Halilintar dari Aurel

Sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Persebaya di tingkat pertama dan banding.

Meski begitu, pengacara Persebaya Yusron Marzuki berharap keputusan Mahkamah Agung itu tidak ditanggapi berlebihan. Termasuk oleh Bonek.

”Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Yusron dilansir Pikiran Rakyat Depok.com dari laman resmi klub, Senin,22 November 2021.

Yusron mengajak Persebaya maupun Bonek menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA.

Karena hal itu, kata Yusron, merupakan pegangan yang bisa digunakan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk dalam hal kembali menempati Wisma Persebaya.

”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya.

Terkait kabar bahwa sejumlah suporter Persebaya ingin melakukan aksi bersih-bersih di Wisma Persebaya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Persebaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah