Persib Bandung dan Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI, Bayar Denda hingga Rp200 Juta karena Flare

- 2 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi - Persib Bandung dan Persija Jakarta jadi salah dua tim yang kena sanksi Komdis PSSI hingga pekan kedua BRI Liga 1 musim 2022-2023.
Ilustrasi - Persib Bandung dan Persija Jakarta jadi salah dua tim yang kena sanksi Komdis PSSI hingga pekan kedua BRI Liga 1 musim 2022-2023. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

PR DEPOK – Baru pekan ke-2 BRI Liga 1 musim 2022-2023 banyak tim yang sudah mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Persib Bandung dan Persija Jakarta merupakan salah dua tim yang dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI saat kompetisi BRI Liga 1 baru memasuki pekan kedua.

Baik Persib Bandung dan Persija Jakarta diberi sanksi oleh Komdis PSSI berkat ulah kedua pendukungnya (Bobotoh dan The Jakmania) yang menyalakan flare saat pertandingan berlangsung.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Ini tuk Jadi Penerima PKH Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan HP Bantuan Bisa Cair

Akibat menyalakan flare tersebut Persib Bandung terkena sanksi dengan membayar denda Rp200 juta, sementara Persija Jakarta senilai Rp50 juta.

Persib mendapatkan sanksi Komdis PSSI tersebut saat mereka menghadapi Bhayangkara FC di pekan pertama BRI Liga 1 musim ini. Sedangkan Persija saat bermain di markas Bali United.

Denda serupa dengan Persib dan Persija juga diberikan ke Persita Tangerang karena kedapatan menyalakan satu flare saat pertandingan melawan Persik Kediri pada 25 Juli 2022.

Lalu, PSS Sleman kena sanksi Rp50 juta. Namun yang beda adalah karena suporter PSS melakukan aksi pelemparan botol minum kemasan ke arah bangku cadangan PSM Makassar.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut

Tak hanya itu, Dewa United FC juga turut mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI sebanyak Rp50 juta dikarenakan klub tersebut mendapat 5 kartu kuning dalam satu pertandingan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x