PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH pada Agustus 2022 ini bisa mengajukan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos secara online.
Cara mengajukan diri ke DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima PKH Agustus 2022 pun sangat mudah, masyarakat cukup mengunduh Aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing.
Jika sudah terunduh, maka masyarakat bisa segera mendaftar sebagai penerima PKH Agustus 2022 hanya dengan memasukkan data KTP ke aplikasi tersebut.
Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut
Namun sebelum mengunduh aplikasi Cek Bansos guna melakukan proses daftar jadi penerima PKH Agustus 2022, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan proses daftar jadi penerima PKH Agustus 2022.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan
2. Memiliki identitas berupa KTP
3. Bukan penerima program bansos lain dari pemerintah