Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar Melarang Penjualan Bir di Sekitar Stadion

- 20 November 2022, 08:56 WIB
Simak aturan soal penjualan bir saat Piala Dunia 2022.
Simak aturan soal penjualan bir saat Piala Dunia 2022. /Instagram @fifaworldcup

PR DEPOK – Pihak penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar melarang penjualan bir di sekitar stadion.

Piala Dunia 2022 kali ini akan dilaksanakan di Qatar. Qatar yang mayoritas penduduknya Muslim, mengeluarkan peraturan baru tentang larangan penjualan bir di dalam maupun di sekitar stadion.

Awalnya pihak penyelenggara Qatar mengizinkan penjualan bir di sekitar area stadion, namun diubah setelah melakukan komunikasi dengan pihak FIFA. Peraturan tersebut diumumkan pada hari Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2022 Desain Menarik tuk Rayakan World Children Day 20 November

Seperti yang diketahui, untuk pertama kalinya Piala Dunia diselenggarakan di negara Muslim dengan peraturan yang ketat.

Setelah berdiskusi dengan tuan rumah, FIFA mengumumkan hasil akhir dan menyatakan bahwa bir tidak akan dijual kepada para penonton di sekitar stadion.

“Sebuah keputusan telah dibuat Qatar dan FIFA, untuk memfokuskan penjualan bir pada FIFA Fan Festival, tujuan penggemar dan tempat berlisensi, akan menghapus zona penjualan bir di area stadion Piala Dunia 2022,” tulis FIFA di sebuah pernyataan resmi.

Baca Juga: Film The Menu Sudah Tayang di Bioskop Indonesia, Siap Hadirkan Cerita yang Menegangkan

Keputusan tersebut diambil setelah mendapat tekanan dari keluarga kerajaan Qatar Al Thani, tepat sehari sebelum kick off pertandingan pertama Piala Dunia 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Reteurs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x