4 Fakta Modus Operandi Salah Satu Klub Sepak Bola di Liga 2, Suap Wasit Demi Menang Pertandingan

- 28 September 2023, 13:24 WIB
4 fakta modus operandi salah satu klub sepak bola di Liga 2.
4 fakta modus operandi salah satu klub sepak bola di Liga 2. /Pixabay/Miju

PR DEPOK - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka melakukan kecurangan di Liga 2 Indonesia. Kasus tersebut diketahui terjadi di pertandingan sepak bola yang berlangsung pada November 2018.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, wasit yang menerima suap dilaporkan masih aktif bekerja hingga tahun 2022. Juga, klub sepak bola yang melakukan kecurangan masih eksis ikut pertandingan Liga Indonesia.

Berikut sejumlah fakta modus operandi salah satu klub sepak bola di pertandingan Liga 2 Indonesia. Menang lewat jalur curang.

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka

Baca Juga: Chelsea FC Menang Tipis atas Brighton and Hove Albion dalam Carabao Cup 2023-24

Pada Rabu, 27 November 2023, Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menetapkan enam tersangka terlibat kecurangan di Liga 2, yang berlangsung pada November 2018.

Berdasarkan penyelidikan tim khusus, terdapat klub sepak bola nekat menyuap wasit demi memenangkan pertandingan. Para tersangka bukan hanya wasit.

Dikatakan Irjen Pol Asep Edi, para tersangka di antaranya yakni M selaku wasit tengah, W asisten wasit 1, R berperan sebagai asisten wasit 2, dan A merupakan wasit cadangan.

Juga, dua orang lainnya merupakan Liaison Officer (LO) yakni K dan A berperan sebagai kurir alias orang yang mengantar uang suap dari klub sepak bola tersebut kepada wasit.

Baca Juga: 5 Tempat Bakmi Terenak di Purbalingga, Cek Alamatnya di Sini

Klub Sepak Bola Menggelontorkan Dana Rp1 Miliar

Demi menang lewat jalur instan, klub sepak bola tersebut dilaporkan mengeluarkan dana Rp1 miliar. Semua uang, digunakan untuk memenangkan beberapa pertandingan.

Dari uang Rp1 miliar, para wasit mendapatkan Rp100 juta, kata Irjen Pol Asep Edi. Uang panas itu, diberikan untuk melobi para wasit agar melakukan match fixing alias pengaturan skor.

"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," ujar Irjen Pol Asep Edi.

Baca Juga: Derby Reuni: Manchester United vs Newcastle United di Babak 16 Besar Piala Liga Carabao Cup 2023/2024

Modus yang Dilancarkan Para Wasit

Dilansir dari PikiranRakyat, modus operandi yang dilakukan para tersangka salah satunya wasit tidak mengangkat bendera saat offside. Lebih lanjut, tersangka melakukan manipulasi skor.

Para tersangka rela melakukan kecurangan karena diberikan uang dengan jumlah fantastis. Gegara ulahnya tersebut empat wasit, satu LO, dan A si kurir uang terancam pidana antara tiga dan lima tahun penjara.

Para tersangka dikenakan denda masing-masing sebesar Rp15 juta. Hal ini, dibeberkan oleh Irjen Pol Asep Edi, saat konferensi pers, pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: Pratama Arhan Dianggap Ben Griffis hanya Dimanfaatkan sebagai Alat Pemasaran, Ini Perjalanan Kariernya

Satgas Anti Mafia Bola Periksa 15 Saksi

Irjen Pol Asep Edi menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi. Keterangan dari sejumlah orang tersebut untuk mengungkap penyelidikan lebih dalam.

"Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 ahli pidana," jelas Irjen Pol Asep, dilansir dari PMJ.

Adapun saksi yang diperiksa seperti pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat saat Liga 2, pengawas pertandingan, pihak hotel beserta pegawainya, panitia penyelenggara, dan Komdis PSSI.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah