Wajib Tahu Tarif Derek Resmi Jalan Tol yang Gratis Namun Bersyarat Berikut Ini

16 April 2021, 13:25 WIB
Truk derek liar yang meresahkan pengendara di Gerbang Tol Halim. /Instagram.com/@poldametrojaya

PR DEPOK - Jasa Marga selaku pengelola jalan tol telah menyediakan derek resmi gratis.

Namun harus dipahami bahwasannya gratis pada derek resmi jalan tol memiliki sejumlah syarat.

Di jalan tol sendiri, banyak didapati derek liar, dalam menjalankan tugasnya, derek ini memasang harga tinggi untuk jasanya.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Berikut Perbedaan Makanan Organik dan Non Organik

Yang tak kalah menjengkelkan adalah, derek liar ini terkesan memaksa dalam menawarkan jasanya pada pengendara yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol.

Ketika Anda mengalami kendala di jalan tol, hendaknya tunggulah derek resmi untuk membantu masalah yang Anda alami.

Meski disebut gratis, Anda harus paham syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Aktor Muda Jeff Smith Diamankan Polisi karena Narkoba, Susah Tidur Jadi Alasan Dirinya Pakai Ganja

Jika tidak memenuhi syarat sekalipun, Anda tetap bisa menggunakan derek resmi dengan tarif resmi yang sudah ditentukan pengelola jalan tol.

Hal tersebut disampaikan oleh akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, yang diketahui milik Jasa Marga.

Bila kendaraan kamu mogok di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, kamu bisa menggunakan kendaraan derek gratis yang disediakan dari Jasa Marga untuk diantar ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain radius 1 kilometer dari akses keluar tol terdekat,” seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H: Puding Buah Naga Kuah Keju

Diketahui bahwa biaya derek akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati satu dari tiga titik lokasi.

Untuk tarifnya tentunya berbeda-beda, sesuai dengan lokasi tol dan jarak yang ada.

Dari informasi di tahun 2020, daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia.

Salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang telah tertera.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Jeff Smith Positif Narkoba, Polisi: Dia Gunakan Sejak 2020

Berikut rinciannya:

Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.

Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.

Baca Juga: Terungkap, Habib Rizieq Sangat Pancasilais, Aziz Yanuar: Tesisnya Menentang Radikalisme dan Terorisme di Islam

Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.

Dengan rincian biaya tersebut, maka pemilik kendaraan bisa menghitung sendiri, berapa Rupiah yang akan dikeluarkan saat menggunakan jasa derek resmi jalan tol.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram@official.jasamargatransjawatol

Tags

Terkini

Terpopuler