Dilansir dari PMJ News berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.