PR DEPOK - Plat nomor kendaraan bermotor milik perseorangan di Indonesia memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Tak lama lagi warna tersebut akan berubah seperti yang dinyatakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Diketahui bahwa Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Baca Juga: Usai Kuasai Afghanistan, Inggris Ada Kemungkinan Bekerja Sama dengan Taliban jika Perlu
Keputusan perubahan warna dasar plat nomor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan dengan alasan yang amat rasional.
Yakni guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," lanjut pernyataan tersebut.