Baca Juga: Cabor Esports Siap Dipertandingkan pada PON XX Papua 2021
Sebagai informasi bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Adapun rincian warnanya sebagai berikut:
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Tembok Sepanjang 40 Kilometer di Perbatasan Yunani-Turki Siap Bendung Imigran Afghanistan
3. Warna Merah