PR DEPOK - Plat nomor kendaraan bermotor milik perseorangan di Indonesia memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Tak lama lagi warna tersebut akan berubah seperti yang dinyatakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Diketahui bahwa Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Baca Juga: Usai Kuasai Afghanistan, Inggris Ada Kemungkinan Bekerja Sama dengan Taliban jika Perlu
Keputusan perubahan warna dasar plat nomor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan dengan alasan yang amat rasional.
Yakni guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Cabor Esports Siap Dipertandingkan pada PON XX Papua 2021
Sebagai informasi bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Adapun rincian warnanya sebagai berikut:
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Tembok Sepanjang 40 Kilometer di Perbatasan Yunani-Turki Siap Bendung Imigran Afghanistan
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***