Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Siap Berganti Menjadi Putih Guna Mendukung ETLE

- 21 Agustus 2021, 12:11 WIB
plat nomor kendaraan jadi putih dan tulisan hitam, diberlakukan mulai tahun depan.
plat nomor kendaraan jadi putih dan tulisan hitam, diberlakukan mulai tahun depan. /Tangkapan Layar Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

PR DEPOK - Plat nomor kendaraan bermotor milik perseorangan di Indonesia memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Tak lama lagi warna tersebut akan berubah seperti yang dinyatakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Diketahui bahwa Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.

Baca Juga: Usai Kuasai Afghanistan, Inggris Ada Kemungkinan Bekerja Sama dengan Taliban jika Perlu

Keputusan perubahan warna dasar plat nomor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan dengan alasan yang amat rasional.

Yakni guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Cabor Esports Siap Dipertandingkan pada PON XX Papua 2021

Sebagai informasi bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

Adapun rincian warnanya sebagai berikut:

1. Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Tembok Sepanjang 40 Kilometer di Perbatasan Yunani-Turki Siap Bendung Imigran Afghanistan

3. Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah